Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Hingga Januari 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2025, 17:19
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Aktivitas pekerja dalam proses produksi mainan anak PT Royal Regent Indonesia (RRI) di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah. Aktivitas pekerja dalam proses produksi mainan anak PT Royal Regent Indonesia (RRI) di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah. (Kemenperin)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah terus mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menyampaikan bahwa perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. 

Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. 

Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

Baca juga: Prabowo Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan Sanur dan BIH di Bali

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris Kuntadi dalam keterangan resminya, Rabu 25 Juni 2025.

Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. 

Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. 

"Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya.

Baca juga: Kemlu Sebut Ada 68 WNI dari Iran Masih di KBRI, Tunggu Jadwal Pemulangan

Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

x|close