Kemenhub Tanggapi Aspirasi Sopir Truk Terkait Revisi UU Lalu Lintas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 04:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia mengadakan demonstrasi. Terkait hal ini, Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menerima perwilan sopir truk yang melakuka aksi unjuk rasa.  Di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia mengadakan demonstrasi. Terkait hal ini, Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menerima perwilan sopir truk yang melakuka aksi unjuk rasa.  (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menampung berbagai aspirasi dari para sopir truk, khususnya terkait perlindungan profesi mereka dan rencana revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), dengan sorotan utama pada Pasal 307 yang mengatur soal pelanggaran muatan berlebih (overload).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa salah satu tuntutan utama dari para sopir adalah perlunya perlindungan yang lebih maksimal terhadap profesi mereka, yang selama ini dinilai masih kurang mendapat perhatian.

"Ini sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini," ucap Aan ketika dijumpai seusai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk pada Rabu, 2 Juli 2025 di Jakarta. 

Para pengemudi juga mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), khususnya Pasal 307. Mereka menilai aturan mengenai pelanggaran muatan berlebih (overload) selama ini justru menjadikan sopir sebagai satu-satunya pihak yang menanggung beban hukum.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa masih banyak kesalahpahaman terkait kelanjutan program zero over dimension over loading (ODOL). Program ini kerap dipersepsikan hanya fokus pada penindakan terhadap sopir, padahal sejatinya mencakup aspek pembinaan dan pengawasan terhadap angkutan barang secara menyeluruh yang menjadi tanggung jawab utama Kemenhub.

"Jadi untuk program zero ODOL itu, ini sesuai dengan rencana aksi yang ada, ini akan dilanjutkan. Tentu salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi di dalam aksi tersebut," ujar Aan.

"Di dalam aksi tersebut juga ada bidang pembinaan, pengawasan, dan penegak hukum," tambahnya. 

Kemenhub menegaskan bahwa seluruh masukan dari para pengemudi akan ditindaklanjuti, dengan melibatkan mereka secara langsung dalam penyusunan rencana aksi. Langkah ini diambil guna menciptakan regulasi yang lebih adil, seimbang, dan berpihak pada semua pihak.

"Jadi aspirasi ini sudah kami serap, nanti kami akan melaporkan (kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) dan akan kita rapatkan sehingga ke depan dari teman-teman pengemudi juga akan dilibatkan dalam menyusun rencana aksi ini," tambah Aan.

Di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia mengadakan demonstrasi. Terkait hal ini, Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhuhungan, menerima perwilan sopir truk. <b>(Antara)</b> Di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia mengadakan demonstrasi. Terkait hal ini, Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhuhungan, menerima perwilan sopir truk. (Antara)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, telah menerima dan berdialog langsung dengan sejumlah perwakilan sopir truk dari berbagai organisasi pengemudi truk Indonesia yang menggelar aksi unjuk rasa terkait isu over dimension over loading (ODOL).

Sekitar belasan sopir truk hadir dalam pertemuan tersebut dan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam dialog yang berlangsung di Jakarta pada Rabu.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, menyampaikan bahwa dalam aksi unjuk rasa tersebut, pihaknya mendesak pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan ODOL hingga dilakukan kajian yang lebih mendalam dan partisipatif sebagai landasan dalam merevisi Undang-Undang Transportasi secara menyeluruh.

Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah segera menyusun peta jalan dan program hukum yang tegas guna memberantas praktik pungli dan premanisme dua hal yang selama ini dianggap memperberat biaya logistik dan transportasi nasional secara signifikan.

Tak hanya itu, mereka juga mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja di Sektor Transportasi sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak serta keselamatan para pengemudi secara menyeluruh.

Baca juga: Kemenhub Harap Ancaman Aksi Mogok Nasional Sopir Truk Tidak Dilakukan

(Sumber: Antara) 

x|close