KKP Bersama Komdigi Lakukan Penelusuran Praktik Penjualan Pulau Kecil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 22:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juli, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI. Saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juli, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menelusuri jejak iklan dan praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang marak beredar di dunia maya.

"Kita akan bicara dengan Komdigi, kita akan bicara. Kita akan berikan penjelasan karena itu (jual-beli pulau) kan (melalui) situs, ya," ujar Menteri Trenggono ketika ditemui setelah rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Selain itu, Trenggono menyebut pihaknya juga akan menggandeng lembaga terkait yang fokus pada isu pulau-pulau kecil, guna memperkuat langkah pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

"Kita akan kerja sama dengan suatu lembaga yang terkait soal pulau-pulau kecil. Tapi, di sisi lain, yang paling bagus tadi dengan Komisi IV, kami sepakat nanti bahwa kita akan berikan data (pulau-pulau kecil) juga kepada Komisi IV," tambahnya.  

Baca juga: KKP: Status 4 Pulau Anambas Berstatus Tak Dapat Diperjualbelikan

Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala belum lama ini kembali mencuat ke publik.

Menteri Trenggono menegaskan, persoalan ini tak bisa dianggap sepele karena membawa dampak serius bagi Indonesia. Mulai dari ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional, potensi kerusakan lingkungan serta ekosistem laut akibat eksploitasi, terpinggirkannya hak serta kehidupan masyarakat lokal, hingga kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dan praktik ilegal lainnya.

"Pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan," ujarnya. 

Trenggono juga menegaskan bahwa pengelolaan lahan di pulau-pulau kecil harus mengikuti ketentuan yang ketat. Setidaknya 30 persen dari luas pulau harus dikuasai langsung oleh negara, sementara pemanfaatan oleh pihak lain dibatasi maksimal 70 persen.

Dari porsi 70 persen yang bisa dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyisihkan minimal 30 persen untuk ruang terbuka hijau demi menjaga kelestarian lingkungan pulau.

(Sumber: Antara)

x|close