Ntvnews.id
“Jadi pertama, brokennya. Kedua, itu kelihatan utuh. Dia sangat kecil kadar airnya 14 persen,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat berada di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, pada hari Kamis kemarin, 17 Juli 2025.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, yang menyebutkan bahwa banyaknya patahan dalam beras merupakan indikator utama dalam membedakan kualitas beras.
Sebagai contoh, dalam klasifikasi antara beras premium dan medium, bila kandungan patahan mencapai 25 persen, maka beras tersebut termasuk kategori medium. Sebaliknya, beras premium seharusnya lebih banyak terdiri dari butiran utuh dengan patahan yang minimal.
Baca Juga: Aprindo Ogah Tarik Beras Diduga Oplosan, Tunggu Arahan Resmi Pemerintah
Petugas memeriksa kualitas beras premium saat inspeksi mendadak (sidak) antisipasi beras oplosan di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Sidak yang dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Bandung Barat, DKPP Ka (ANTARA)
Selain dari fisik beras, harga juga bisa menjadi acuan. Umumnya, beras premium dijual di kisaran Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram, sedangkan beras medium berada di sekitar Rp12 ribu per kilogram.
Arief juga mengajak masyarakat untuk mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan, yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan berbagai parameter yang dapat digunakan untuk menilai mutu beras. Untuk semua jenis kategori—baik itu premium, medium, submedium, maupun pecah—ditetapkan bahwa derajat sosoh minimal harus mencapai 95 persen, dan kadar air tidak boleh melebihi angka 14 persen.
Baca Juga: Polri Periksa 22 Saksi Terkait Dugaan Kecurangan Produsen Beras
Namun, aturan terkait butir menir, butir patah, butir lainnya, butir gabah, serta kandungan benda asing dibedakan menurut kategori.
Pada kategori beras premium, kandungan butir menir dibatasi maksimal 0,5 persen, dan patahan tidak boleh lebih dari 15 persen. Selain itu, butir lainnya hanya boleh sampai satu persen, sementara butir gabah dan benda asing tidak diperbolehkan sama sekali (0 persen). (Sumber: Antara)