Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) ilegal senilai Rp17,62 miliar.
Pengungkapan temuan produk ponsel pintar dan aksesorinya yang tidak sesuai ketentuan ini di Ruko Green Court, Jakarta Barat yang sekaligus menjadi tempat perakitan.
"Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan," ucap Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu 23 Juli 2025.
"Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat," sambungnya.
Baca juga: Kemendag: Konsumen Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Terima Beras Oplosan atau Tidak Sesuai Takaran
Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus untuk produk ponsel pintar yang ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan kegiatan perdagangan secara online.
Temuan tersebut terdiri atas 5.100 unit produk ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan pengisi daya baterai (charger) senilai Rp5,54 miliar.
“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan mengungkapkan, kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023.
Berdasarkan hasil temuan, modus operandi pelaku usaha adalah merakit ponsel dengan menggunakan suku cadang bekas (mesin) yang diduga asal impor. Suku cadang tersebut diimpor dari Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok.
Kemudian, melengkapinya dengan aksesori baru (speaker, kamera, LCD, dll.) dan mengemasnya menyerupai ponsel pintar baru tersegel.
Selanjutnya produk ponsel pintar ilegal ini dijual secara online melalui marketplace.
Baca juga: Kemendag Panggil Produsen, Minta Tarik Beras Tak Sesuai Mutu
Menurut Mendag Busan, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, yaitu melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin/legalitas, mengimpor barang (sparepart) ponsel pintar dalam keadaan tidak baru.
Kemudian memalsukan merek atas produk yang dimiliki pihak lain (pemegang merek), memproduksi dan memperdagangkan ponsel pintar dari bahan baku rekondisi berbagai merek (Vivo, Redmi, Oppo), memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi.
Serta memperdagangkan produk ponsel pintar tanpa memiliki Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
Mendag Busan mengimbau para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjual produknya, khususnya di platform daring.
“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan kemanannya,” tandasnya.