A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Situs Judi Online Komdigi - Ntvnews.id

Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Situs Judi Online Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 19:46
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa Darmawati menghadiri sidang tuntutan kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Terdakwa Darmawati menghadiri sidang tuntutan kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring yang terkait dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini, Darmawati didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan situs perjudian online yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum di Kementerian Komdigi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Darmawati untuk dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. "Dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan penjara," lanjut Jaksa Pompy.

Kasus ini mencakup empat klaster pelaku. Klaster pertama melibatkan koordinator, yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga adalah para pengelola agen situs judi online, antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai. Sedangkan klaster keempat berisi terdakwa tindak pidana pencucian uang, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Total, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam perkara ini, yang semuanya terkait dengan pengelolaan situs judi online dan dugaan keterlibatan sejumlah oknum di Kementerian Komdigi.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pada April 2024, suami Darmawati yang bernama Agus mengetahui adanya praktik penjagaan laman perjudian agar tidak diblokir oleh pihak kementerian. Agus kemudian ikut mengoordinasikan agen penghubung dengan pemilik situs perjudian dalam proses penjagaan tersebut.

Selama periode April hingga Oktober 2024, Agus menerima pembagian uang dari aktivitas tersebut, yang kemudian diserahkan langsung kepada Darmawati, baik secara tunai di kontrakan mereka di Tangerang Selatan maupun melalui transfer.

Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan Darmawati untuk membeli sejumlah barang mewah, termasuk kendaraan dan perhiasan.

(Sumber: Antara)

x|close