Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir rekening nganggur yang tidak digunakan lagi selama tiga bulan dan menyebutnya sebagai rekening dormant.
Melansir akun Instagram @ppatk_indonesia, Minggu 27 Juli 2025. Rekening dormant seringkali disalahgunakan seperti untuk pencucian uang, maka dari PPATK memutuskan untuk melakukan pemblokiran transaksi pada rekening dormant.
Baca Juga: Tas Diplomat Kemlu Ditemukan! Isinya Rekam Medis Korban
Meskipun sudah terblokir, PPATK mengungkapkan bahwa uang yang berada di dalam rekening tetap aman, pengguna bisa memulihkan kembali rekening jika ingin digunakan lagi.
View this post on Instagram
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis keterangan PPATK melalui akun instagram.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” sambung dalam keterangan.
Sebagai tambahan informasi, rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan miliki nasabah di bank yang sudah tidak melakukan transaksi dalam jangka panjang seperti 3 bulan hingga 12 bulan.