A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'K'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Klarifikasi Nusron Wahid Usai Ramai Soal Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola - Ntvnews.id

Klarifikasi Nusron Wahid Usai Ramai Soal Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 08:13
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meluruskan pernyataannya yang sempat heboh masyarakat terkait semua tanah milik negara, rakyat hanya mengelola.

Nusron menegaskan bahwa negara hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya.

Namun ia menyebut ada mispersepsi dalam pernyataan itu sehingga menimbulkan pemahaman yang liar dimasyarakat.

"Ada Statement saya sebagai sebagai menteri ATR/Kepala BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama netizen, karena itu dalam kesempatan yang baik ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuhan dan kegaduhan," ucap Nusron dalam di akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Selasa 12 Agustus 2025.

Baca juga: Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola

Baca juga: Menteri Nusron Soal Tanah Warisan Terlantar: Emang Mbahmu Bisa Buat Tanah?

Sehingga, ia meluruskan yang benar adalah segeralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. 

"Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan apa namanya sertifikat karena itu sekali lagi kami mohon maaf atas simpang-siurnya ini," ungkap Nusron.

"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki ranah tidak benar," sambungnya.

Menurutnya negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri.

"Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya," tandasnya.

x|close