KAI Tegaskan Semua Gerbong Kereta Tetap Bebas Asap Rokok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2025, 20:02
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Seorang aktivis yang tergabung dalam Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker saat melakukan kampanye pemasangan penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta. Ilustrasi: Seorang aktivis yang tergabung dalam Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker saat melakukan kampanye pemasangan penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok. Kebijakan ini dijalankan untuk menjaga kenyamanan, kesehatan, sekaligus keselamatan penumpang, meski ada usulan agar disediakan gerbong khusus merokok.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat. Menurutnya, kebijakan ini juga melindungi perokok pasif.

“Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif,” ujar Anne dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: DPR Minta KAI Sediakan Gerbong untuk Merokok

Ia menegaskan, KAI tetap berpegang pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak 2014. “Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” jelas Anne.

Kebijakan bebas asap rokok tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang melarang merokok di dalam sarana angkutan umum termasuk kereta api.

Anne menambahkan, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. “Berdasarkan regulasi itu, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelasnya.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, KAI memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap rangkaian kereta dan tidak menyediakan tempat khusus merokok di dalam kereta. Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok saat bertugas dan diawasi secara ketat. Area merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun tertentu.

Dirut KAI Bobby Rasyidin.  <b>(YouTube TVR Parlemen)</b> Dirut KAI Bobby Rasyidin. (YouTube TVR Parlemen)

Baca Juga: Viral KRL Jenggala Mati Lampu dan Rem Darurat, KAI Bilang Begini

“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” tutur Anne.

Anne menambahkan, KAI tetap menghargai berbagai masukan dari masyarakat, tetapi keputusan perusahaan akan selalu mengacu pada regulasi serta kebutuhan keseluruhan demi menjamin kenyamanan dan keselamatan pelanggan.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan sempat mengusulkan agar KAI menyediakan gerbong khusus merokok untuk kereta jarak jauh. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu, 20 Agustus 2025. (Sumber: Antara)

x|close