Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga terkait dan asosiasi tengah merevisi aturan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita. Upaya ini dilakukan agar harga yang diterima konsumen tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per kilogram.
“Kami sepakat dan kami sebenarnya sudah sedang dalam tahap perubahan. Jadi kami sudah berkali-kali rapat perubahan terkait dengan distribusi,” kata Budi di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Ia menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 akan memberikan tugas kepada BUMN pangan untuk menyalurkan Minyakita. Sebelumnya, distribusi dilakukan melalui rantai panjang mulai dari produsen, distribusi 1 (D1), distribusi 2 (D2), hingga pengecer. Skema tersebut dinilai membuat harga Minyakita lebih mahal saat sampai di tangan konsumen.
Baca Juga: Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah Serahkan Tuntutan Rakyat ke DPR
Selain BUMN pangan, Minyakita juga akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“Nanti Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke Koperasi Merah Putih. Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita itu dengan harga HET,” jelas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan HET Minyakita. Pemerintah masih mengkaji pola distribusi terbaik agar harga tetap terkendali.
Senada dengan itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai pembenahan sistem logistik penting untuk menjaga stabilitas harga pangan, termasuk Minyakita. Menurutnya, ongkos logistik yang relatif mahal di Indonesia perlu menjadi perhatian pemerintah.
Eliza menambahkan, faktor distribusi menjadi salah satu penyebab harga Minyakita cenderung lebih tinggi dari HET.
Baca Juga: BAM Terima Dokumen Tuntutan Rakyat 17+8, Langsung Serahkan ke Pimpinan DPR
(Sumber: Antara)