Menkeu Baru Purbaya Tegaskan Tak Perlu Ada Pungutan Pajak Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 07:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan selepas acara pelantikan dirinya dan beberapa menteri, wakil menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 September 2025. ANTARA/Andi Firdaus. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan selepas acara pelantikan dirinya dan beberapa menteri, wakil menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 September 2025. ANTARA/Andi Firdaus. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak perlu ada pemberlakuan pungutan pajak baru bagi masyarakat. Menurutnya, sistem perpajakan yang saat ini digunakan sudah cukup efektif dalam menghimpun pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

"Menurut saya pribadi, selama ini gak usah (ada pungutan pajak baru)," kata Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan usai dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, 9 September 2025.

Purbaya menjelaskan, salah satu prioritas utamanya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, sebab hal itu berhubungan langsung dengan peningkatan pendapatan negara.

"Dengan sistem yang ada pun, kalau pertumbuhannya bagus, anggap tax to GDP ratio-nya konstans, income-nya kenceng juga," lanjutnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan kebijakan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI pada Selasa, 2 September 2025, Sri menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan pungutan pajak baru, baik pada tahun ini maupun pada 2026, meskipun target pendapatan negara meningkat sebesar 9,8 persen.

Baca Juga: Bos Kadin Minta Menkeu yang Baru Purbaya Yudhi Sadewa Bisa Jaga Kestabilan Ekonomi

"Dari sisi pendapatan negara, karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujar Sri Mulyani saat itu.

Untuk mencapai target penerimaan negara, Sri menjelaskan bahwa pemerintah akan memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap bebas pajak penghasilan (PPh), sementara omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5 persen.

Di kesempatan berbeda pada Senin sore, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Sri Mulyani dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan dan melantik Purbaya sebagai penggantinya. Seusai pelantikan, Purbaya menyebut beberapa prioritas yang akan dikerjakan, di antaranya mengatasi perlambatan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan.

Baca Juga: IHSG Anjlok 1,28 Persen Usai Sri Mulyani Diganti, Ini Respons Menkeu Purbaya

Purbaya optimistis permasalahan perlambatan ekonomi bisa diatasi dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.

"Kalau saya lihat masih ada pengelolaan uang yang masih belum optimal, kita akan perbaiki itu. Jadi, walaupun anggarannya, misalnya terserap, kita akan pastikan dananya tidak mengganggu sistem perbankan kita. Itu yang kita kerjakan nanti. Jadi tidak usah khawatir," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo setelah pelantikannya.

"Pokoknya ciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik, sejahterakan rakyat semaksimal mungkin. Kita gak boleh gagal dengan program-program yang menyejahterakan rakyat kita. Itu yang akan saya kerjakan," tegasnya.

x|close