Wamenkeu Minta Penerima LPDP Hormati Uang Rakyat, 44 Awardee Kena Sanksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 16:02
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Bayu Saputra) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar menghormati rakyat Indonesia, sebab dana pendidikan yang mereka terima bersumber dari pajak masyarakat.

“Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu (beasiswa), ya hormati,” kata Suahasil dikutip di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menghimpun pajak dari warga negara yang kemudian dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagian dari penerimaan tersebut dialokasikan menjadi dana abadi yang dikelola untuk pembiayaan pendidikan.

“Kemudian, dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi, itu uang rakyat,” ujar Suahasil.

Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menekankan bahwa dana beasiswa LPDP yang digunakan untuk menempuh studi berasal dari kontribusi pajak rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi polemik yang melibatkan alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Unggahan DS menuai sorotan karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: 5 Artis Terima Bantuan LPDP hingga Berhasil Kuliah di Kampus Top Dunia, dari Maudy Ayunda hingga Acha

Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai bertentangan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan agar setiap penerima beasiswa memenuhi kewajiban dan tanggung jawab kepada LPDP.

Ia juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait, dan suami DS berinisial AP menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa.

Selain pengembalian dana, Purbaya mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen serta etika sebagai penerima beasiswa negara.

Sementara itu, Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan sebanyak 44 awardee telah dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sedangkan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa.

Baca Juga: Tasya Kamila Ungkap Detail Kontribusinya sebagai Alumni LPDP di Tengah Sorotan Publik

(Sumber: Antara) 

x|close