Ntvnews.id, Moskow - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump tengah menyiapkan mekanisme alternatif untuk tetap memberlakukan tarif impor setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memblokir sebagian besar kebijakan tarif yang diterapkan pada pekan lalu. Laporan tersebut disampaikan oleh The Wall Street Journal (WSJ) pada Senin, 23 Februari 2026.
Menurut laporan itu, kebijakan tarif baru berpeluang menyasar sejumlah sektor industri, antara lain baterai berukuran besar, besi cor beserta turunannya, pipa plastik, bahan kimia industri, serta perlengkapan jaringan listrik dan telekomunikasi.
Selain itu, tim Trump juga disebut mempertimbangkan percepatan penerapan tarif pada sektor lain seperti semikonduktor, farmasi, drone, robot industri, dan polisilikon yang digunakan untuk panel surya.
WSJ menyebut kebijakan tersebut akan didasarkan pada Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Aturan ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada presiden Amerika Serikat untuk membatasi impor dengan alasan keamanan nasional.
Baca Juga: Trump Ancam Gandakan Tarif Impor, Klaim Tak Perlu Persetujuan Kongres
Sebelumnya, pada Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan menolak skema tarif yang diperkenalkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan tersebut menuai kritik dari Trump yang menyebutnya "konyol". Ia kemudian memerintahkan penerapan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh impor ke Amerika Serikat selama 150 hari.
Namun, sehari berselang, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk menjadi 15 persen bagi semua negara.
Baca Juga: Tarif Trump Bikin Harga Mobil Impor Naik hingga US$4.000, Pangsa Pasar Mobil Buatan AS Tembus 55%
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif di Washington, Amerika Serikat. ANTARA/Anadolu/py/pri. (Antara)