Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun menjadi badan. Ini terjadi seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.
Sejauh ini, kata Prasetyo, fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sementara Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Walau begitu, kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN itu menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI. Prasetyo juga belum bisa menyebutkan secara pasti istilah lembaga itu nantinya.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (kiri) dan Pelaksana Tugas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria dalam acara apresiasi dan perpisahan Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA)
Menurut Prasetyo, RUU itu akan membahas opsi-opsi yang terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya, termasuk manajemen hingga nasib para pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," jelasnya.
Ia mengatakan pemerintah pun akan mendorong RUU BUMN itu tuntas sesegera mungkin.
"Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah tuntas mengevaluasi dan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk Prolegnas Prioritas 2025
Di samping itu, Baleg DPR RI juga menyetujui RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk Prolegnas Prioritas 2026.