Bahlil, Pertamina dan Shell Digugat Konsumen, Apa Penyebabnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 13:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 26 September 2025. Arsip - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 26 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat perdata terkait bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta langka.  

Adapun gugatan juga dilayangkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia

Gugatan itu tercatat di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 29 September 2025 dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, diajukan atas nama Tati Suryati. 

Kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman menyampaikan kliennya merupakan konsumen menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 dari Shell. 

Pada 14 September 2025, penggugat berniat mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2, tapi jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 yang biasa digunakan tidak tersedia. 

Baca juga: Terpopuler: Hoaks Video Prabowo Pecat Bahlil dari Menteri ESDM, Juru Parkir Aniaya Warga di Jakut

Ia mencai BBM jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro, namun tetap kosong.

Berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh Bahlil.

Dalam hal ini Bahlil menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina.

Penggugat menilai Bahlil telah secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

Baca juga: Pemuda Masjid Dunia Tunjuk Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Dewan Pembina

“setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan”.

Di sisi lain, penggugat menilai Shell tak dapat melindungi konsumennya.

x|close