Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan harga sebenarnya Pertalite sampai gas LPG. Harga itu sebelum akhirnya disubsidi pemerintah.
Hal tersebut diungkap Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI hari ini.
"Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi," ujar Purbaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Purbaya menjelaskan, untuk harga solar misalnya, sebelum diberikan subsidi pemerintah sebetulnya mencapai Rp 11.950/liter. Sementara harga setelah adanya subsidi yang ditanggung pemerintah sebesar 43%, yakni Rp 5.150/liter nilainya menjadi Rp 6.800/liter.
Lalu, untuk BBM bersubsidi lainnya, seperti Pertalite, harga aslinya sebesar Rp 11.700/liter sedangkan yang dibayarkan pemerintah Rp 1.700/liter atau 15%-nya. Sehingga masyarakat cuma membayar sebesar Rp 10.000/liter.
Termasuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Karenanya masyarakat cukup membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.
Sedangkan LPG 3 kg, harga aslinya kata Purbaya adalah senilai Rp 42.750/liter, dan subsidi dari pemerintah atau harga keekonomian yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30.000/tabung setara 70%. Sehingga masyarakat membeli per tabung gas LPG 3 kg senilai Rp 12.750.
Untuk listrik rumah tangga 900 VA subsidi juga dibayarkan pemerintah senilai Rp 1.200/kwh atau setara 67% dari harga aslinya yang sebesar Rp 1.800/kwh. Karena itu masyarakat cukup membayar Rp 600/kwh.
Untuk listrik rumah tangga 900 VA non subsidi, sesungguhnya juga masih ditanggung pemerintah senilai Rp 400/kwh setara 22% dari harga aslinya yang senilai Rp 1.800/kwh. Karena itu harga akhir yang dibayarkan masyarakat ke PLN hanya Rp 1.400/kwh.
Ada pun pupuk urea juga harga aslinya ditanggung pemerintah senilai Rp 3.308/kg ata setara 59% dari harga aslinya Rp 5.558/kg. Masyarakat cukup membayarkan senilai Rp 2.250/kg. Pupuk NPK dari harga asli Rp 10.791/kg dibayarkan pemerintah dengan APBN Rp 8.491/kg atau setara 78% nya, sehingga masyarakat cukup bayar Rp 2.300/kg.
"Ini bentuk keberpihakan fiskal yang terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Berdasarkan data susenas menunjukkan masyarakat sangat mampu desil 8-10 masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi," tandas Purbaya.