A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sri Mulyani Bakal Buka Blokir Anggaran Kementerian Buat Biayai Kegiatan Prioritas, Segini Nilainya - Ntvnews.id

Sri Mulyani Bakal Buka Blokir Anggaran Kementerian Buat Biayai Kegiatan Prioritas, Segini Nilainya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 17:50
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Ntvnews-Muslimin Trisyuliono Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Ntvnews-Muslimin Trisyuliono

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuka opsi untuk mencabut kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran sementara anggaran Kementerian Lembaga (K/L).

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini akan dilakukan secara selektif dan melihat kondisi dari keuangan negara.

"Ada catatan mengenai automatic adjustment yang dalam hal akan dilakukan relaksasi tetap dilakukan secara selektif dan tentu melihat kondisi keuangan negara," ucap Sri Mulyani, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya hal ini juga sesuai dengan apa yang selama ini menjadi pegangan bendahara negara dalam mengelola keuangan negara.

Adapun pemblokira anggaran dari belanja kementerian lembaga yang dilakukan pada semester I 2024 senilai Rp50,14 triliun atau sebesar 5% yang akan digunakan sebagai cadangan.

"Ini digunakan sebagai suatu cadangan dan sesuai dengan praktik sebelumnya, kalau ada hal yang mendesak penting bisa saja automatic adjustment itu dibuka di dalam rangka untuk membiayai kegiatan yang prioritas nasional dan betul-betul penting dan mendesak," jelas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 mencapai Rp50,14 triliun.

Hal itu berdasarkan surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Dalam hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

Halaman
x|close