Pemerintah Siap Cabut Izin Pedagang Beras yang Langgar HET

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 15:33
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. ANTARA/Shofi Ayudiana. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. ANTARA/Shofi Ayudiana. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mencabut izin usaha bagi distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengendalian harga pangan nasional.

“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal di kantor Kementerian Pertanian.

Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap kebijakan harga beras, mengingat besarnya anggaran subsidi yang telah digelontorkan untuk menjaga stabilitas pangan.

Baca Juga: Mentan Amran Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Subsidi Nakal, Rugikan Petani Rp6 Triliun

Ia menyebut, pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi beras sebesar Rp150 triliun. Dengan harga beras subsidi yang berada di kisaran Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram, pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Selain imbauan, Amran menambahkan bahwa pemerintah juga tengah melaksanakan operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di tingkat konsumen.

Operasi pasar ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tiap provinsi, Kementerian Perdagangan, serta Perum Bulog.

Ia menegaskan bahwa penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Menurutnya, semua jenis beras sudah memiliki HET yang diatur pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa hingga 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mencatatkan harga beras di atas HET.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun pasar modern.

“Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP di tingkat konsumen tercatat sebesar Rp12.531 per kilogram, sedikit di atas HET nasional sebesar Rp12.500 per kilogram.

Rinciannya, harga rata-rata di Zona 1 mencapai Rp12.197 per kilogram, Zona 2 sebesar Rp12.785 per kilogram, dan Zona 3 sebesar Rp13.330 per kilogram.

(Sumber: Antara) 

x|close