Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keberatan terhadap wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging yang tengah disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru. Menurut Kemenperin, langkah tersebut tidak hanya melampaui mandat Kemenkes, tetapi juga berpotensi menciptakan hambatan perdagangan internasional.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa pengaturan terkait desain atau standardisasi kemasan bukan merupakan kewenangan Kemenkes. Ia menekankan bahwa hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435 yang mengatur desain serta tulisan pada kemasan produk tembakau.
“Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau,” tegas Merri dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kemenperin meminta agar rancangan Permenkes tersebut hanya berfokus pada aspek Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan (GHW), tanpa menyentuh ranah desain atau penyeragaman kemasan. Merri menilai, aspek visual dan identitas merek merupakan hal yang berbeda dan tidak dapat diatur melalui regulasi kesehatan.
Baca Juga: Kemenperin: Manufaktur Tumbuh 4,94 Persen di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa usulan plain packaging mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control(FCTC), yang hingga kini belum diratifikasi oleh Indonesia. Merri juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat melanggar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), karena elemen visual seperti warna dan logo merupakan bagian dari identitas merek yang dilindungi hukum.
“Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan,” jelasnya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 2 ayat 3, yang menyebut bahwa perlindungan merek mencakup gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan bentuk lainnya.
Selain persoalan hukum domestik, Merri juga mengingatkan bahwa kebijakan plain packaging dapat berdampak buruk terhadap posisi Indonesia dalam perdagangan global. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara mana pun menerapkan penyeragaman kemasan.
Baca Juga: Kemenperin Tolak Wacana Plain Packaging Rokok, Ini Alasannya
“Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain,” papar dia.
Di sisi lain, Kemenperin juga menilai penerapan kemasan seragam berpotensi menimbulkan efek negatif di dalam negeri, khususnya terhadap pengawasan rokok ilegal. Merri menilai, kebijakan tersebut justru dapat mempermudah peredaran produk ilegal karena kemasan rokok menjadi sulit dibedakan.
“Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama,” tutupnya.
Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)