Efektivitas Plain Packaging Rokok Diperdebatkan, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampaknya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2025, 19:18
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kemasan rokok. Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging kembali menuai kritik dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dianggap tidak akan efektif dalam menurunkan jumlah perokok aktif di Indonesia dan justru berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap industri, penegakan hukum, serta pengawasan produk.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dengan menyinggung pengalaman sebelumnya saat penerapan Peringatan Kesehatan Bergambar (GHW) yang dinilai tidak banyak mengubah perilaku masyarakat.

“Orang yang terkena efek merokok diasumsikan tenggorokanya bolong, ya ‘kan? Ya packaging itu kan sudah berjalan, sudah lama dan tidak ada masalah buat para perokok juga, tetap saja mereka beli itu barang. Jadi tidak ada dampaknya (walaupun kemasan diseragamkan),” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Afriansyah, penyeragaman warna dan desain kemasan hanya akan berdampak pada sisi estetika, tanpa memberikan efek nyata dalam menekan angka perokok aktif.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah, Protes Usai Siswa Ditampar Kepsek Gegara Merokok

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru akan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.

“Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama. Standardisasi kemasan akan mempermudah produsen ilegal melakukan pengelabuan kemasan rokok,” ujarnya.

Merri juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk mengatur standar kemasan produk rokok. Hal ini, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435.

“Kementerian Kesehatan tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standarisasi kemasan dan produk,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Harga Rokok

Selain itu, Kemenperin juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Merri mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi elemen merek seperti logo, warna, gambar, dan bentuk kemasan.

Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan plain packaging bisa menimbulkan hambatan perdagangan internasional dan berisiko memicu gugatan dari negara lain. Menurutnya, tidak ada ketentuan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara mana pun untuk menerapkan standar kemasan seragam, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

“Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain,” jelas Merri.

Pelaku industri juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai kebijakan plain packaging tidak akan efektif dalam menekan jumlah perokok pemula, melainkan bisa memperparah maraknya rokok ilegal di dalam negeri.

“Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama,” kata Merri menegaskan.

x|close