BTN Resmi Spin-off Unit Usaha Syariah, BSN Jadi bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2025, 19:25
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN).

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN). 

Melalui keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban UUS BTN dialihkan ke BSN. 

Hasil penggabungan UUS BTN dan Bank Victoria Syariah tersebut akan menjadikan BSN sebagai bank umum syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua di Indonesia, dengan total aset menembus Rp70 triliun.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, total nilai aset UUS BTN telah memenuhi batas yang diatur dalam ketentuan Pasal 59 POJK 12/2023 sejak kuartal IV/2023 atau tepatnya per Desember 2023. 

Baca juga: Serapan Dana BTN Baru 19 Persen, Purbaya Soroti Permintaan Rumah Masih Lesu

Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun buku 2023 (audited) yang dipublikasikan pada kuartal I/2024, tercatat UUS BTN memiliki total aset sebesar Rp54,3 triliun. 

“Oleh karena itu, Perseroan selaku bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan atau spin-off UUS,” kata Nixon dalam RUPSLB BTN di Menara I BTN.

Dia menjelaskan, pemisahan UUS BTN dilakukan dengan mempertimbangkan prospek positif pertumbuhan ekonomi syariah di masa mendatang. 

Langkah ini dinilai tepat sebagai strategi untuk memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional. Sekaligus diharapkan memberikan dampak positif bagi Perseroan, nasabah, industri perbankan syariah, serta perekonomian nasional secara keseluruhan.

“Pemisahan UUS juga dilakukan seiring dengan iklim regulasi yang semakin kondusif, seperti POJK 16/2022 yang mendorong transformasi UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS)," terang Nixon.

Baca juga: Dana Rp25 T Baru Terserap 40 Persen, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung Kantor BTN Bareng Danantara

"Dengan demikian, sinergi antara BUS dan induknya dapat terjalin lebih erat guna meningkatkan kualitas produk dan layanan. Operasional bisnis pascapemisahan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien,”  lanjutnya.

Menurut dia, kebijakan ini sejalan dengan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023 – 2027 yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Roadmap tersebut mendorong akselerasi pertumbuhan bank syariah melalui lima arah kebijakan, yaitu konsolidasi dan spin-off UUS, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk perbankan syariah, perluasan akses layanan perbankan syariah, serta peningkatan akses dan pendampingan bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMK unbankable) melalui instrumen keuangan sosial syariah.

x|close