Soal HGU 190 Tahun Untuk Investor IKN, Jokowi: Buat Tarik Investasi Sebesarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 15:23
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ibu Kota Nusantara (IKN) Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait aturan pelaku usaha di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menggunakan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Seperti diketahui, Jokowi telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Perpres 75/2024 yang diteken oleh Jokowi pada 11 Juli 2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN. salah satunya mengatur pengunaan lahan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya.

"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yg sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," ucap Jokowi, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Perpres Percepatan IKN Diteken Jokowi, Investor Bisa Kelola Lahan Sampai 190 Tahun

Lebih lanjut, Kepala Negara itu mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan hanya khusus mendorong pembangunan kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan.

Sementara untuk pembangunan yang lainnya akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.

"Yang lainnya itu kita berhadap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku usaha di kawasan IKN dalam Perpres itu dapat menggunakan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun tertuang dalam Pasal 9.

Adapun ayat 1 pasal, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Baca juga: Bos Otorita Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN, Begini Aturannya

Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close