Kementan Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Hingga Rp27 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jan 2026, 12:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukan merupakan fitnah. Penegasan tersebut didasarkan pada pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Jenderal.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch. Arief Cahyono dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Arief menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, membeberkan secara terbuka modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Temuan tersebut diperkuat melalui audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Nilai tersebut berpotensi bertambah seiring adanya pengaduan dari sejumlah pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana, sehingga memperkuat dugaan adanya skema proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Mentan Amran Sebut Sudah Pecat 192 Pejabat Kementan

Selain Indah Megahwati, Deni yang mengakui menerima dana Rp10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Arief menyampaikan bahwa perkara ini saat ini diproses di Polda Metro Jaya dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21. Penanganan kasus masih terus berjalan seiring pendalaman alat bukti, keterangan saksi, serta pengaduan tambahan yang masuk.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” kata Arief.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga telah mengungkap dugaan praktik tersebut secara terbuka sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga: Kementan Dorong Keberlanjutan Regenerasi Petani Muda

Mentan Amran menambahkan bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut turut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan. Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025, ia menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum dengan modus menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik yang menyebut dirinya difitnah.

“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” kata Arief.

(Sumber: Antara) 

x|close