Ini Daftar 3 Petinggi OJK yang Resmi Mundur dari Jabatannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 21:17
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.  Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi. (istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri tiga pejabatnya yang mengundurkan diri dari jabatan, salah satunya Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar

Pengumuman tersebut disampaikan OJK pada Jumat 30 Januari menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada Jumat pagi.

Selain Mahendra Siregar, pejabat OJK lain yang turut mundur adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi

Pejabat ketiga yang mengundurkan diri ialah Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.

Baca juga: Bos OJK Mahendra Siregar hingga Direksi Mengundurkan Diri

"Ketua DK OJK, KE PMDK dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatanya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat 30 Januari 2026.

OJK menyampaikan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Baca juga: OJK Tegaskan Pengunduran Diri Dirut BEI Tanpa Tekanan Pemerintah

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

x|close