Utamakan Layanan kepada Nasabah, LPS Percepat Penanganan BPR Prima Master Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 18:45
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak tanggal 27 Januari 2026 lalu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak tanggal 27 Januari 2026 lalu.

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak tanggal 27 Januari 2026 lalu. 

Sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS tengah fokus pada dua hal, yaitu melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan  simpanan nasabah. 

Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS menyampaikan Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. 

"LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada tanggal 2 Februari 2026 lalu," uucap Jimmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Februari 2026. 

Baca juga: Paripurna DPR Setujui Pengganti Anggota Badan Supervisi LPS Periode 2023-2028

Ia menjelaskan , daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS. 

Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. 

"Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, spt buku tabungan atau bilyet dan  identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku," bebernya.

Menurutnya bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya. 

Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.  

Baca juga: Izin Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. 

Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

x|close