Ntvnews.id
Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, Fithra menjelaskan bahwa meskipun terdapat klausul yang mengatur penyesuaian kebijakan perdagangan Indonesia apabila AS menerapkan pembatasan terhadap negara ketiga, implementasinya tetap tunduk pada kepentingan nasional. Dengan demikian, Indonesia tidak otomatis mengikuti seluruh kebijakan perdagangan AS terhadap mitra dagang lain.
Pernyataan tersebut merespons sorotan dari Pemerintah China terkait isi Pasal 5.1 ART, khususnya mengenai kemungkinan Indonesia menerapkan pembatasan impor yang setara dengan kebijakan AS.
Dalam dokumen perjanjian disebutkan:
"Jika AS memberlakukan bea, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya atas barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap bahwa tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional, AS akan memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia untuk tujuan penyesuaian keamanan ekonomi dan nasional dan Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS".
Baca Juga: Bakom RI Tindaklanjuti Rekomendasi TI Terkait Indeks Persepsi Korupsi
Fithra menilai ketentuan tersebut pada dasarnya bertujuan mencegah praktik penghindaran perdagangan seperti transhipment.
"Di situ, kalau dari urutan-urutan yang ada di 5.1, itu ada misalnya AS menerapkan tarif, kuota, sanksi, atau apapun terhadap negara tertentu, dan AS memberikan notifikasi terhadap Indonesia, dan Indonesia harusnya mengikuti, untuk in-line dengan Amerika Serikat, supaya sebenarnya tujuannya adalah untuk menghindari semacam, entah itu transhipment atau sebagainya. Jadi itu sebenarnya motivasi AS di situ," ujar Fithra.
Namun ia menekankan adanya klausul lanjutan yang memberikan ruang kebijakan bagi Indonesia.
"Nah tetapi di sisi yang lain, kalau kita ke 5.2 atau 5.3-nya, itu kan subject to national interest. Jadi dalam hal ini, kita punya escape clause," katanya.
Menurutnya, kepentingan nasional Indonesia juga mencakup hubungan diplomatik dan ekonomi dengan berbagai negara mitra, termasuk China.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan tetap mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap stabilitas ekonomi dan hubungan internasional.
"Itu kan juga bagian dari national interest, yang mana ini satu hal yang sangat bisa didiskusikan lagi," ujarnya.
Baca Juga: Ini Isi Perjanjian Perdagangan Indonesia dan AS
Selain itu, ia menyampaikan rencana pembentukan forum Consul on Trade and Investment sebagai wadah dialog untuk membahas isu perdagangan dan investasi, termasuk kemungkinan penyesuaian kebijakan apabila neraca perdagangan dinilai tidak seimbang.
"Consul on Trade and Investment ini adalah untuk diskusi-diskusi hal-hal yang sifatnya, misalnya ketika trade balance-nya ini udah enggak imbang lagi nih, itu bisa didiskusikan lagi," kata dia.
Dengan adanya mekanisme tersebut, Fithra menegaskan bahwa Pasal 5.1 ART tidak mengunci kebijakan Indonesia, karena tetap tersedia ruang diskusi dan negosiasi jika kebijakan tertentu dianggap berpotensi mengganggu kepentingan nasional.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa hal-hal lain, yang dianggap mengganggu national interest kita, itu bisa didiskusikan di forum tersebut, untuk dinegosiasikan ulang," kata dia.
(Sumber: Antara)
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kwarnas Gerakan Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 25 Februari 2026. (ANTARA/Fathur Rochman) (Antara)