Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Soal Disinformasi dan Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 22:55
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Soal Disinformasi dan Judi Online. Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Soal Disinformasi dan Judi Online. (Komdigi)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas penanganan konten yang dinilai belum optimal di sejumlah platform milik Meta, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam menghadapi maraknya judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Dalam kunjungan tersebut, Meutya Hafid menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan teknologi tersebut terkait rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online serta DFK di Indonesia tercatat hanya sebesar 28,47 persen.

Meta disebut menjadi salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan platform media sosial lain yang beroperasi di Indonesia. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia, dengan sekitar 112 juta pengguna masing-masing untuk Facebook dan WhatsApp.

Meutya Hafid menegaskan bahwa lambatnya moderasi konten dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya.

Pemerintah menilai penyebaran disinformasi tidak hanya berpotensi memicu konflik antarmasyarakat, tetapi juga dapat melemahkan sistem demokrasi serta memperparah polarisasi sosial yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Dalam hal ini, pemerintah merujuk pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Meutya Hafid

menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.

Selain itu, pemerintah juga mendorong Meta Platforms untuk segera memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat penanganan terhadap konten yang melanggar hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari praktik judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga kasus eksploitasi seksual yang semakin marak.

Dalam sidak tersebut, Meutya Hafid didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Deputi VI BIN Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Dadan Wira Laksana.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

x|close