Pemerintah Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 13:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memberikan pemaparan pada kunjungan Program 3 Juta Rumah di Cikarang, Jawa Barat, Minggu 8Maret 2026. ANTARA/Imamatul Silfia Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memberikan pemaparan pada kunjungan Program 3 Juta Rumah di Cikarang, Jawa Barat, Minggu 8Maret 2026. ANTARA/Imamatul Silfia (Antara)

Ntvnews.id, Cikarang - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memutuskan untuk memperpanjang masa tenor cicilan rumah subsidi menjadi hingga 30 tahun, dari sebelumnya maksimal 20 tahun.

“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” kata Menteri Maruarar, atau akrab disapa Menteri Ara, saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, Minggu, 1 Maret 2026.

Selain mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan tersebut juga bertujuan mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Menurut Ara, tenor kredit yang lebih panjang diharapkan dapat menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga membuat harga rumah terasa lebih terjangkau bagi masyarakat.

Dengan demikian, beban pembayaran bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dapat menjadi lebih ringan.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah tambahan untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, di antaranya penyediaan lahan serta skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Menteri PKP Ara Ungkap Serapan Anggaran Capai 70 Persen, Rumah Subsidi Sudah Terserap 205 Ribu Unit

Kementerian PKP akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyediakan rumah subsidi bagi dai, guru ngaji, Aktivis islam dan pegawai organisasi kemasyarakatan islam. Kementerian PKP akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyediakan rumah subsidi bagi dai, guru ngaji, Aktivis islam dan pegawai organisasi kemasyarakatan islam.

Salah satu bentuk dukungan datang dari Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan hunian vertikal dengan target mencapai 140 ribu unit.

Rencana perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Ara pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam sistem pembiayaan perumahan nasional.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau, baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Kebijakan tersebut melengkapi berbagai insentif yang sebelumnya telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru dengan nilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.

Baca Juga: Momen Maruar Sirait Turun ke Lapangan Tinjau Perumahan Lippo Karawaci Serpong

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengecek rumah subsidi Perumahan Pondok Banten Indah yang berlokasi Jl. Raya Serang - Pandeglang Km. 5, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengecek rumah subsidi Perumahan Pondok Banten Indah yang berlokasi Jl. Raya Serang - Pandeglang Km. 5, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menilai perpanjangan tenor kredit dapat menjadi strategi efektif dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan jangka waktu kredit yang lebih panjang.

(Sumber: Antara)

x|close