Cek Fakta: Klaim Purbaya Yudhi Sadewa Ajukan Syarat Agar DPR Tidak Dibubarkan Tidak Berdasar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 12:55
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/aa. Arsip - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menyebutkan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengajukan sejumlah syarat agar DPR tidak dibubarkan. Narasi tersebut memuat berbagai poin, mulai dari penghapusan tunjangan hingga usulan hukuman mati bagi anggota DPR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Unggahan tersebut menarasikan, “DPR PASR4H, UJAR MENTRI PURBAYA.?! “DPR GAK PERLU BUBAR..!!
ASAL ADA SYARAT DAN HARAPAN RAKYAT INI DIPENUHI:

  1. HAPUS TUNJANGAN

  2. GAJI HARUS SESUAI KERJA

  3. TIDAK MENDAPAT PENSIUNAN

  4. TIDAK DISEDIAKAN ASRAMA

  5. HAPUS FASILITAS BERLEBIHAN

  6. TURUNKAN PAJAK

  7. BILA OTT KORUPSI HUKM MATI

  8. SAHKAN PERAMPASAN ASET

MAKA INDONESIA AKAN MAKUR

Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti bahwa Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyampaikan pernyataan tersebut. Tidak ada keterangan resmi maupun pemberitaan dari sumber terpercaya yang memuat klaim serupa.

Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Donald Trump Hadiri Pemakaman Netanyahu Tidak Benar

Unggahan yang menarasikan Purbaya minta DPR dihukum mati jika di OTT KPK. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Purbaya minta DPR dihukum mati jika di OTT KPK. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) (Antara)

Hasil pencarian hanya menunjukkan bahwa Purbaya menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta. Dalam agenda tersebut, tidak terdapat pembahasan mengenai pembubaran DPR ataupun usulan terkait hukuman mati bagi anggota legislatif yang terlibat kasus korupsi.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp156 Juta ke Dirjen Haji Kemenag

Dengan demikian, informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan syarat-syarat tertentu, termasuk hukuman mati bagi anggota DPR yang terkena OTT KPK, merupakan klaim yang tidak berdasar dan tergolong hoaks.

(Sumber: Antara)

x|close