Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi guna memperluas cakupan layanan serta meningkatkan kualitas mobile broadband di seluruh Indonesia.
Program seleksi ini menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta rencana strategis kementerian periode yang sama. Tujuan utamanya adalah menambah ketersediaan spektrum bagi operator seluler agar percepatan pemerataan akses internet berkualitas dapat segera terwujud, termasuk di wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Baca Juga: Infografik: Kemkomdigi Blokir 4,1 Juta Konten Negatif, Judi Online Mendominasi
Dalam seleksi tersebut, pemerintah menawarkan dua pita frekuensi utama:
- Untuk pita 700 MHz, rentang yang tersedia adalah 703–738 MHz (uplink) yang dipasangkan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita sebesar 70 MHz (2x35 MHz).
- Sementara itu, pita 2,6 GHz mencakup rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita sebesar 190 MHz.
Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen penting. Di antaranya adalah menyediakan layanan 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditentukan, serta mengimplementasikan teknologi 5G (International Mobile Telecommunications-2020) di kota atau kabupaten sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, pemenang juga harus memenuhi kewajiban pembayaran PNBP, termasuk biaya izin awal (up-front fee), biaya tahunan penggunaan spektrum, serta jaminan komitmen pembayaran hingga masa izin berakhir.
Baca Juga: Tak Perlu Lagi Naik Bukit, Siswa-siswi SMPN 03 di Bima Kini Bisa Internetan di Sekolah
Dari sisi teknis, pemenang seleksi juga diwajibkan melakukan mitigasi terhadap potensi gangguan frekuensi yang merugikan.
- Pada pita 700 MHz, langkah mitigasi difokuskan pada perlindungan perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal.
- Sedangkan pada pita 2,6 GHz, mitigasi diarahkan untuk mencegah gangguan terhadap sistem radiolokasi meteorologi dan layanan telekomunikasi khusus di pita S-band.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses seleksi secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Diharapkan, alokasi spektrum frekuensi ini dapat mendorong peran aktif penyelenggara telekomunikasi dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (Komdigi)