KBLI 2025 Resmi Diluncurkan, Konten Kreator hingga Kripto Kini Masuk Klasifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 21:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kiri ke kanan) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers “Realisasi Investasi Tri Kiri ke kanan) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers “Realisasi Investasi Tri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi mengimplementasikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai bagian dari pembaruan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi nasional. 

Kebijakan ini ditegaskan tidak akan membebani pelaku usaha dengan kewajiban mengurus izin baru.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa KBLI merupakan bahasa bersama untuk membaca dan menata aktivitas ekonomi secara sistematis.

"Secara sederhana KBLI adalah bahasa bersama untuk membaca aktivitas ekonomi dan menstrukturkannya secara rapi. Seluruh kegiatan usaha mulai dari pertanian, industri, perdagangan, hingga ekonomi digital kita," ucap Amalia dikutip, Senin 27 April 2026. 

Baca juga: BPS Ungkap Puluhan Ribu Rumah di Papua Barat Daya Belum Layak Huni

Menurutnya KBLI perlu diperbaharui karena ekonomi Indonesia berubah sangat cepat. Ia memaparkan setidaknya empat faktor utama yang mendorong pembaruan tersebut. 

Pertama, munculnya sektor-sektor baru yang sebelumnya belum terdefinisi secara jelas dalam KBLI lama, seperti jasa intermediasi dan berbagai layanan modern lainnya.

Kedua, meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim. 

Hal ini melahirkan aktivitas ekonomi baru seperti carbon capture, carbon storage, serta pengembangan energi baru terbarukan yang kini memiliki klasifikasi tersendiri.

Ketiga, pesatnya transformasi digital yang mengubah lanskap ekonomi. Aktivitas seperti artificial intelligence (AI), konten kreator, monetisasi media sosial, hingga aset kripto kini masuk dalam ekosistem ekonomi baru yang perlu diklasifikasikan secara jelas.

Baca juga: BPS Perkuat Kolaborasi dengan UNICEF untuk Tingkatkan Kualitas Data Perlindungan Anak

Keempat, perubahan model bisnis, termasuk munculnya konsep factoryless goods producer, yakni produsen yang mendesain dan menjual produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri.

"Dengan perubahan ini maka KBLI 2020 harus diperbaharui menjadi KBLI 2025, karena memang pada dasarnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia itu diperbaharui setiap lima tahun sekali," tandasnya.

x|close