Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 15:24
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ANTARA/HO-Kemnaker RI) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ANTARA/HO-Kemnaker RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di berbagai sektor.

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk berbagai sektor dengan periode yang berbeda. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, keringanan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, kebijakan ini berlaku pada April hingga Desember 2026.

Baca Juga: Puslabfor dan Kemnaker Uji Sampel Gas Terkait Tewasnya Empat Pekerja di Jaksel

Meski iuran diturunkan, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut mencakup manfaat JKK dan JKM, termasuk santunan serta beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar dia.

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial serta memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja sektor informal. Namun, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya ditanggung melalui APBN atau APBD.

Baca Juga: DPR: Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan kebijakan sebelumnya yang berbeda-beda di tiap platform.

“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.

(Sumber: Antara)

x|close