Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
NPWP sangat penting bagi individu maupun badan usaha karena menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan dan bisnis. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk pembuatan NPWP.
1. Syarat Membuat NPWP Pribadi
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)
Berikut adalah syarat membuat NPWP pribadi yang harus dipenuhi, dilansir dari berbagai sumber.
- Mengisi formulir permohonan sebagai salah satu syarat.
- Melampirkan fotokopi KTP masih berlaku
- Melampirkan fotokopi KK/ surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai bukti alamat tempat tinggal calon Wajib Pajak
- Lampirkan slip gaji dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan jika berwirausaha
- Menandatangani surat pernyataan, menyatakan kebenaran data yang diberikan dalam formulir permohonan.
Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan di atas, hal ini supaya proses pengajuan NPWP bisa segera diproses.
2. Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP (IG: Direktorat Jenderal Pajak)
NPWP perusahaan jadi kewajiban hukum yang mesti dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Memiliki NPWP, perusahaan sudah mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku dan ikut serta dalam pembangunan negara.
Baca Juga:
Mudah! Begini Cara Bikin NPWP Online
Syarat bikin NPWP perusahaan tentunya akan berbeda dengan model individu. Bagaimana selengkapnya? berikut persyaratan lengkapnya:
Berbentuk badan usaha
Salah satu syarat bikin NPWP perusahaan yang utama yakni, perusahaan harus berbentuk badan usaha.
Jenis badan usaha yang diakui oleh pemerintah untuk bisa punya NPWP adalah Perseroan Terbatas (PT), CV (Commanditaire Vennootschap), firma, dan koperasi.
Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perusahaan yang hendak punya NPWP harus sudah terdaftar dan beroperasi secara resmi.
Proses pendaftaran dan perizinan perusahaan harus sudah selesai, dan perusahaan harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait.
Kejelasan Aktivitas Perusahaan
Sebuah perusahaan yang hendak membuat NPWP harus menjelaskan aktivitas utama, dilakukan perusahaan tersebut.
Penjelasan ini nantinya bisa membantu otoritas pajak dalam menentukan jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan.
Dokumen pendukung
Selanjutnya, dokumen yang biasanya diperlukan sebagai syarat membuat NPWP perusahaan yakni:
- Surat permohonan NPWP perusahaan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang punya wewenang
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha serta perubahannya jika ada
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus Perusahaan
- Surat Kuasa kalau proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh pihak lain.
- Selain syarat membuat NPWP seperti di atas, perusahaan juga harus kembali memastikan jika anggota direksi perusahaan sudah punya NPWP individu.
Jika belum, mereka harus lebih dahulu mendaftarkan diri secara pribadi sebelum melakukan proses pendaftaran NPWP perusahaan.