Syarat-syarat Pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 14:41
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
NPWP NPWP (YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

NPWP sangat penting bagi individu maupun badan usaha karena menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan dan bisnis. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk pembuatan NPWP.

Syarat Pembuatan NPWP

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi

Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). <b>(Instagram)</b> Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)

Berikut adalah syarat membuat NPWP pribadi yang harus dipenuhi, dilansir dari berbagai sumber.

  • Mengisi formulir permohonan sebagai salah satu syarat.
  • Melampirkan fotokopi KTP masih berlaku
  • Melampirkan fotokopi KK/ surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai bukti alamat tempat tinggal calon Wajib Pajak
  • Lampirkan slip gaji dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan jika berwirausaha
  • Menandatangani surat pernyataan, menyatakan kebenaran data yang diberikan dalam formulir permohonan.

Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan di atas, hal ini supaya proses pengajuan NPWP bisa segera diproses.

Halaman
x|close