Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
NPWP sangat penting bagi individu maupun badan usaha karena menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan dan bisnis. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk pembuatan NPWP.
1. Syarat Membuat NPWP Pribadi
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)
Berikut adalah syarat membuat NPWP pribadi yang harus dipenuhi, dilansir dari berbagai sumber.
Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan di atas, hal ini supaya proses pengajuan NPWP bisa segera diproses.