Kemendikbudristek: Kampus UIPM Tak Berizin, Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2024, 14:00
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Raffi Ahmad Raffi Ahmad

"Saat ini, tim tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," katanya.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina <b>(Instagram Raffi Ahmad)</b> Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Instagram Raffi Ahmad)

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan asing yang ingin beroperasi di Indonesia wajib mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Perguruan tinggi asing juga harus mematuhi aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga asing di Indonesia.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ucapnya.

Kemendikbudristek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih perguruan tinggi, baik dalam negeri maupun asing.

Masyarakat juga dapat memeriksa status dan izin operasional perguruan tinggi melalui laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Halaman
x|close