Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 16 skincare ternama Tanah Air, diduga menyalahgunakan aturan salah satunya milik dokter Richard Lee.
Dalam keterangan yang beredar terdapat produk Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena) milik dokter Richard yang kini ditarik izin edarnya. Maraknya kasus skincare berbahaya, BPOM tegas mengusut satu persatu beberapa produk yang diduga menyalahgunakan tanpa izin BPOM.
Temuan ini berdasarkan pengawasan intensif pada periode September 2023 - Oktober 2024.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, kata Taruna Ikrar ketua BPOM, 14 November 2024.
Tak banyak yang tahu penggunaan kosmetik dengan cara disuntikan sangat berbahaya bagi kesehatan, dan dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
Maka dari itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
"Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis,"