A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

YouTuber 1,2 Juta Pengikut asal Trenggalek Ditangkap Polisi Gegara Gebuki Teman Sendiri - Ntvnews.id

YouTuber 1,2 Juta Pengikut asal Trenggalek Ditangkap Polisi Gegara Gebuki Teman Sendiri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 08:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
YouTuber Bapak Mustofa Kepala Jenggot dalam kontennya. YouTuber Bapak Mustofa Kepala Jenggot dalam kontennya. (Tangkapan layar YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - YouTuber asal Trenggalek, Jawa Timur, Egen Widi Lasdianto alias Bapak Mustofa Kepala Jenggot, ditangkap polisi. YouTuber dengan 1,27 juta subscriber atau pengikut itu ditangkap dan kini ditahan polisi, gara-gara menganiaya teman sendiri.

Ia ditahan aparat Satreskrim Polres Tulungagung sejak akhir Juli lalu, tepatnya pada, 31 Juli 2025. Pria 34 tahun tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai kasusnya naik penyidikan, Mustofa lalu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tulungagung untuk dilakukan penahanan. 

Kepala Seksi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan, Mustofa dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36) di Showroom, K-Cunk Motor, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.

"Tersangka datang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," ujar Nanang, Minggu, 10 Agustus 2025.

Di lokasi, Mustofa lalu sempat cekcok mulut dengan korban Wahyu dan Suryono Hadi Pranoto atau K-Cunk.

Ketiga orang ini merupakan rekan atau teman yang sering berkumpul. Tapi, pada saat itu ternyata ada masalah yang tak dapat diselesaikan sehingga terjadi penyerangan.

"Tersangka ini diduga menyerang rekannya," ucapnya.

Wahyu yang diserang Mustofa, mengalami luka memar. Di antaranya di pipi bawah mata dan luka gigitan pada dada.

"Setelah dilakukan visum ada dugaan kekerasan yang mengakibatkan luka yang diduga dilakukan oleh tersangka pada korban," kata Nanang.

Atas laporan ini, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan Mustofa pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

Dengan bukti-bukti yang cukup dimiliki oleh kepolisian, Mustofa lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Mustofa dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

x|close