Publik Figur Ungkap Pengalaman Kurang Mengenakan dalam Urusan Pajak dan Bea Cukai

NTVNews - 3 Mei 2024, 09:27
Habieb Febriansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bea Cukai Soekarno-Hatta (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan tajam setelah beberapa publik figur mengungkapkan pengalaman mereka yang mengecewakan terkait penanganan pajak dan bea cukai di Indonesia.

Berikut beberapa deretan publik figur dalam urusan Pajak dan Bea Cukai yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Dodit Mulyanto

Dodit Mulyanto <b>(Instagram)</b> Dodit Mulyanto (Instagram)
Melalui akun Twitternya, komedian Dodit Mulyanto menceritakan pengalamannya pada 2016 di mana ia mengaku kurang membayar pajak sebesar Rp184 juta. Meskipun telah melunasi jumlah pajak yang kurang tersebut, Dodit masih harus membayar denda keterlambatan pembayaran pajak hingga lebih dari Rp 80 juta. Upaya permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak yang diajukan oleh Dodit juga ditolak.

2. Fatimah Zahratunnisa

Fatimah Zahratunnisa <b>(Instagram)</b> Fatimah Zahratunnisa (Instagram)
Fatimah Zahratunnisa, seorang penyanyi yang meraih kemenangan dalam sebuah perlombaan di Jepang, mengungkapkan kekesalannya karena dimintai pajak atas piala yang diterimanya sebagai hadiah perlombaan. Meskipun hadiah tersebut tidak bersifat finansial, Fatimah tetap dikenakan pajak sebesar Rp 4 juta atas piala tersebut.

3. Soimah Pancawati

Soimah Pancawati <b>(Instagram)</b> Soimah Pancawati (Instagram)
Artis Soimah Pancawati merasa tidak adil karena diperlakukan seperti koruptor oleh petugas pajak yang mendatanginya. Soimah mengungkapkan bahwa petugas pajak bahkan telah melakukan pengukuran terhadap bangunannya yang belum selesai dibangun. Perlakuan tersebut membuat Soimah merasa tidak nyaman dan merasa diintimidasi oleh petugas pajak.

4. Cakra Khan

Cakra Khan <b>(Instagram)</b> Cakra Khan (Instagram)
Artis Cakra Khan juga menyuarakan ketidakpuasannya terhadap penanganan bea masuk oleh DJBC. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah dua kali mengalami denda yang tinggi atas barang-barang impor, tanpa alasan yang jelas. Salah satu contohnya adalah ketika ia dikenakan denda bea masuk hingga Rp 21 juta atas pembelian jaket dari luar negeri senilai Rp 6 juta.

Halaman
x|close