Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka Vadel Badjideh yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Nikita Mirzani soal persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, 18 Februari 2025.
Hal ini dilakukan oleh Vadel dan keluarga pada saat hari penetapan penahanan 13 Februari 2025. Sejauh ini Polres Jaksel belum bisa pastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan lantaran tergantung kepada komunikasi penyidik dengan pimpinan.
"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silahkan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," sambungnya.
Sesuai dengan keputusan di awal, Polres Jaksel akan menahan Vadel selama 20 hari ke depan selama menunggu berkas perkara terpenuhi.
Sebagai informasi, Vadel terjerat pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.