Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi senior Fariz RM kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam kasus ini, Fariz terancam hukuman maksimal 20 tahu penjara.
"Pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," tutur Kompol Nurma Dewi, 20 Februari 2025.
Ditangkap pada 18 Februari, di Bandung, Jawa Barat, pelantun lagu "Sakura" itu memesan narkoba dari eks sopirnya berinisial ADK.
"Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK lanjut kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," sambung Nurma Dewi.
Pada saat proses penangkapan Fariz terlihat gugup mengenakan kaos putih celana hitam dan ketakutan saat akan dibawa polisi.
"Kami dari polisi, Satres Narkoba. Sudah paham? kalau mau ramai terserah” kata salah satu polisi dalam video penangkapan Fariz RM.
"Pak, saya enggak tahu apa-apa," jawab Fariz.
Sebelumnya Fariz RM sudah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 2007 lalu memiliki 1,5 linting ganja, kemudian 2015 keciduk mengisap ganja, dan 2018 lalu dengan kepemilikan sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.