Bos Skincare Mira Hayati Jadi Tahanan Kota dan Pulang ke Rumah, Tapi Terdakwa Lain Masih Mendekam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2025, 09:37
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mira Hayati Mira Hayati (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Mira Hayati, terdakwa dalam kasus skincare ilegal, kini dapat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarganya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar menyetujui permohonannya untuk menjadi tahanan rumah. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, masih ditahan di Rutan Makassar.

"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah sebagaimana dikutip oleh ANTARA pada Rabu, 9 April.

Menurut Jayadikusumah, pengalihan status tahanan terhadap Mira Hayati dilakukan berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Peralihan tersebut resmi berlaku sejak 27 Maret 2025, atau sekitar empat hari menjelang Idulfitri 1446 H.

Keluar dari rumah tahanan, Mira Hayati mendapatkan status tahanan rumah setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan dengan pertimbangan kondisi kesehatan klien mereka. Permintaan ini diajukan oleh sang suami, Agus Nur Itsan, yang menjadi penjamin, mengingat Mira baru saja menjalani operasi caesar dan masih dalam masa menyusui.

Informasi bahwa Mira Hayati tidak lagi berada di rutan diketahui dari unggahan media sosial oleh istri Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans. Dalam postingannya, ia menyebut bahwa Direktur Agus Mira Mandiri Utama, Mira Hayati, tengah merayakan Lebaran di kediamannya bersama keluarga.

Tanggapan Fenny Frans muncul sebagai reaksi atas komentar warganet terkait video yang beredar di Facebook melalui akun @Halija Baji. Dalam video tersebut terlihat bahwa Mira Hayati telah keluar dari tahanan, sedangkan suaminya masih ditahan dan tidak memperoleh perlakuan serupa.

"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," tulisnya membalas komentar warganet.

Ketika diminta konfirmasi secara terpisah, Humas PN Makassar, Sibali, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti proses perpindahan status tahanan Mira Hayati. Ia mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus karena sedang menjalani cuti.

"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," katanya ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi oleh media, memilih untuk tidak mengomentari kebenaran kabar bahwa kliennya sudah berada di rumah. Walau informasi itu telah beredar luas, Ida enggan memberikan konfirmasi langsung.

Ida juga menanggapi unggahan dari Fenny Frans yang pertama kali menyebarkan informasi ini di media sosial. Ia bahkan menyarankan agar informasi tersebut langsung ditanyakan ke Fenny karena bukan dirinya yang menyebarkannya.

"Harusnya di tanyakan ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," ucapnya.

Namun demikian, Ida mengakui bahwa pihaknya memang telah mengajukan permohonan perubahan status tahanan atas dasar bahwa kliennya baru melahirkan melalui operasi dan masih dalam masa menyusui, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.

x|close