Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah vila milik Maria Veronica Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dirusak oleh ratusan warga setelah beberapa kali menjadi lokasi ibadah dan kegiatan retret pelajar Kristen.
Peristiwa ini dipicu oleh protes berkepanjangan dari warga yang mempertanyakan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat peribadatan. Vila tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 2003 dan jarang ditempati pemiliknya yang berusia 70 tahun.
Vila ini kerap digunakan saat Nina atau kerabatnya berkunjung ke Cidahu. Sejak awal tahun 2025, bangunan ini mulai rutin dijadikan lokasi kegiatan keagamaan oleh adik pemilik rumah, Weddy, tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada aparat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan pertama berlangsung pada 17 Februari 2025. Aktivitas ini berlanjut dan kembali mengundang perhatian warga saat sebuah salib besar dipasang di taman belakang vila pada 30 April 2025.
“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah,” ujar Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin.
Meski mediasi telah dilakukan, kegiatan ibadah tetap berjalan. Pada 7 Juni 2025, sekitar 130 jemaat mengikuti kegiatan ibadah di vila tersebut. Hal ini memicu reaksi lanjutan dari warga sekitar yang mulai merasa terganggu, terlebih karena kegiatan tersebut menggunakan pengeras suara di pagi hari.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat yang pulang dari masjid mendengar kegiatan ibadah dengan nyanyian rohani menggunakan pengeras suara di waktu shubuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” jelas Hendra, Ketua RT 004/001 Kampung Tangkil.
Hendra juga menyebut bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan salib pada 30 April 2025 setelah videonya beredar di lingkungan warga. Ia kemudian bersama kepala desa melakukan peninjauan dan mendapati bahwa kegiatan keagamaan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
Klimaks ketegangan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, warga membubarkan kegiatan ibadah yang dihadiri sekitar 35 orang. Aksi tersebut berujung pada perusakan sejumlah fasilitas vila, termasuk bagian interior dan properti yang ada di lokasi.
“Warga pernah menegur langsung pada 7 Juni 2025 lalu, dan kami sempat memediasi. Namun, pengelola tetap melanjutkan kegiatan ibadah meski ada penolakan warga. Hingga pada 27 Juni 2025 terjadi aksi pembubaran kegiatan ibadah oleh warga yang juga berujung pada perusakan fasilitas rumah,” ungkap Ijang.
Pemerintah Desa Tangkil saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil dan mencegah konflik serupa terjadi di kemudian hari. Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pemilik vila maupun pihak yang mengelola kegiatan keagamaan tersebut.