Pihak Baim Wong Bantah Adanya Tindak KDRT Fisik dan Psikis ke Paula Verhoeven

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Mei 2025, 09:58
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Baim, Paula Baim, Paula

Ntvnews.id, Jakarta - Paula Verhoeven sebelumnya mantap melaporkan dugaan adanya tindak kekerasan dala rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Baim Wong selama pernikahan 6 tahun.

Paula yang ditemani oleh kuasa hukumnya, mantap melaporkan hal tersebut ke Komnas Perempuan, beserta melaporkan jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena dianggap sudah mendiskriminasi gender. 

Menepis rumor tersebut Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong, menegaskan jika isu KDRT yang dilakukan Baim kepada Paula selama menikah itu tidak benar adanya.

"Dalam proses persidangan itu semua bukti-bukti sudah diajukan. Jadi dari total bukti kami 86, 9 saksi fakta dan 3 saksi ahli, dari proses pembuktian itu dipertimbangkan tidak terbukti adanya KDRT," tutur Fahmi Bachmid di acara talkshow Feni Rose, 2 Mei 2025.

"Tidak ada KDRT secara psikis, maupun KDRT fisik. Itu sudah jelas pertimbangan majelis hakim, kalau sudah membuat pertimbangan itu yang paling benar saat ini," sambungnya.

Menurut Fahmi, putusan hakim saat ini sudah sangat benar dan sah sesuai dengan bukti yang ditunjukan pada saat persidangan. Salah satu bukti yang diajukan pihak Paula mengenai KDRT yakni rekaman CCTV.

"Itu dinyatakan tidak terbukti KDRT. Ada bukti CCTV tapi tidak disertakan bukti lain misalnya visum atau surat keterangan, dalam bukti CCTV itu hanya ada gerakan dan itu bukan dalam bentuk kesengajaan atau KDRT," pungkasnya.

x|close