Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait status anaknya di tahun 2021, yang dimana Ridwan Kamil dituding sebagai ayah biologisnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pagi tadi, kuasa hukum Lisa Mariana membocorkan isi gugatan Lisa kepada Ridwan Kamil terkait masalah anak saja sesuai dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," tutur Markus Nababan ke awak media, 19 Mei 2025.
Lebih lanjut, Lisa yang terlibat hadir di persidangan membuktikan jika dirinya berusaha keras untuk memperjuangkan hak identitas anaknya yang bernama Celine.
"Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan," sambung kuasa hukum Lisa.
Adapun sikap Ridwan Kamil dan pihak kuasa hukum yang justru absen di persidangan sangat disayangkan oleh pihak Lisa, dan terpaksa sidang tersebut menjadi ditunda.
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil," pungkasnya.
Sebagai informasi sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil tersebut ditunda satu pekan, dimana akan digelar kembali pada 26 Mei mendatang.