Ntvnews.id, Jakarta - dr. Richard Lee terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif alias Doktif.
Didampingi oleh 2 tim kuasa hukumnya, dr. Richard Lee merasa kecewa kepada pihak pelapor lantaran bukti yang diajukan dalam laporannya itu bukanlah produk asli skincare milik dr. Richard. Bahkan secara tegas, dr. Richard menduga jika pelapor membeli produk tersebut dari marketplace.
"Aku cukup kecewa, aku ngelihat yang ngelaporinnya juga belinya tidak di platform resmi, bukan beli barang asli, bahkan bukan beli di tempat aku, tapi kok yang begitu bisa dilaporkan," tutur dr. Richard Lee di Polda Metro Jaya, 27 Mei 2025.
Terkait kasus yang dilaporkan, dr. Richard Lee ngaku masih kebingungan unsur apa yang dilaporkan dan berpotensi terkena pidana, sedangkan pembeliannya bukan dari klinik atau tokonya.
"Kita jauh banget dari unsur pidana, orang belinya aja bukan di tempat aku. Atau minimal dikonsumsi, dipake juga enggak, eh ini dilaporkan. Di sini gak ada korban loh," sahutnya.
Dalam laporannya Doktif melaporkan Richard Lee terkait pasal perlindungan konsumen, yang dimana justru si pelapor dituding tidak mengonsumsi produk tersebut.
"Aku gak tahu maksud dan tujuan di pelapor apa, mungkin karena bukan beli di tempatku bisa jadi itu dibuat-buat dan tidak ada korban di sini. Aku bingung juga, apa yang dipermasalahkan," jelasnya.
Lebih lanjut, dr. Richard Lee menegaskan jika kliniknya tidak memiliki reseller, sehingga sulit produk tersebut didapatkan jika tidak membeli langsung ke klinik atau web resmi.
"Athena tidak punya reseller, tidak ada bukti itu produk saya, secara fisik produknya berbeda dengan punya saya," pungkas Richard Lee.