Ntvnews.id, Jakarta - Eks model majalah dewasa Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait status anak, yang dituding sebagai anak biologis mantan gubernur Jawa Barat itu di tahun 2021 lalu.
Dua kali sidang digelar, pihak Ridwan Kamil tetap mangkir dan tak menghadiri sidang tersebut hingga hakim Pengadilan Negeri Bandung, meminta menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Dalam upaya tersebut hakim memutuskan menunjuk mediator yang bersertifikat untuk memimpin jalannya mediasi kedua belah pihak.
"Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, dikutip 2 Juni 2025.
Baca Juga: Hakim Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Jalur Mediasi
Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta. (Ntvnews/Deddy Setiawan)
Atas laporan tersebut, hakim meminta kepada penggugat dan tergugat untuk segera melengkapi dokumen untuk penjadwalan mediasi.
"Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah," jelasnya.
Sebelumnya ditegaskan oleh Markus Nababan selaku kuasa hukum Lisa Mariana, bahwa dirinya hanya menuntut pengakuan hak identitas anak Celine Azzura.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," tutup Markus.