A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Periksa Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto dalam Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC - Ntvnews.id

KPK Periksa Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto dalam Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2025, 00:28
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Catur Budi Harto, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC).

"Untuk pemanggilan yang bersangkutan, terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 26 Juni 2025.

Namun demikian, Budi belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Catur Budi Harto kepada publik. Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada informasi lebih lanjut yang bisa disampaikan secara terbuka.

Berdasarkan pantauan jurnalis di lokasi, Catur Budi Harto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB dan tampak keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 12.12 WIB.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di salah satu bank milik negara terkait kasus dugaan korupsi. Pernyataan itu disampaikan ketika Setyo dimintai keterangan mengenai kehadiran Catur Budi Harto di kantor KPK, dan apakah hal tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara baru atau kasus sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC tersebut kemungkinan terjadi dalam dua tahun terakhir. "Kayaknya 2023 dan 2024," ujar Fitroh saat dikonfirmasi secara terpisah.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang tengah ditangani KPK. Hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut.

(Sumber: Antara)

x|close