Ntvnews.id, Jakarta - Terseret kasus penyelundupan rokok elektrik berbahaya, aktor Jontahan Frizzy resmi ditahan usai berkas perkaranya lengkap P21.
Saat ini terdakwa Jonathan Frizzy dilimpahkan sebagai tahanan Kejari Kota Tangerang, dan ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Seksi Intelegen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suraja Teja Buana menjelaskan, keluarga Jonathan Frizzy menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, namun tetap mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalau dari pihak keluarga tadi sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan,” kata Made, 14 Juli 2025.
Meskipun dalam kondisi sakit pasca jalani operasi wasir, dokter menegaskan jika kondisi Ijonk cukup aman.
"Ya, kita lakukan penahanan karena dari pihak dokter pun (menilai) tidak terlalu krusial penyakit yang dialami Ijonk. Dengan tegas kami mengambil sikap. Jaksa pun mengambil sikap untuk melakukan penahanan," sambungnya.
Pekan ini, Jonathan Frizy akan dikirim ke Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu jadwal sidang yang sudah ditetapkan di Pengadilan Negeri Tangerang.