Kasus Rokok Elektrik Jonathan Frizzy Siap Disidangkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2025, 11:25
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Berkas perkara kasus penyelundupan rokok elektrik berbahaya Jonathan Frizzy, sudah lengkap dan P21, oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Untuk itu saat ini aktor yang kerap disapa Ijonk tersebut resmi ditahan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta, meskipun kondisinya belum membaik pasca jalani operasi wasir.

Pelimpahan kasus dari Polres Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berlangsung, Jumat 11 Juli 2025. Untuk itu, kasus penyelundupan rokok elektrik mengandung etomidate.

"Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made, 14 Juli 2025.

Selain Ijonk, ada tiga tersangka lain diduga ikut terlibat dalam pengendara rokok elektrik etomidate, BV, BTR, dan ER.

Dalam kasus ini, Ijonk dan ketiga tersangka lainnya terjerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda Rp5 miliar.

x|close