Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani terhadap dr. Reza Gladys kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dituding menjual rumah di kawasan Tangerang seharga Rp2 miliar untuk menyuap hakim, Nikita Mirzani berikan jawaban paling menohok. Sembari kesal dan ceplas-ceplos, wanita yang sering disapa Nyai itu menyebut jika memang bisa ia akan menjual diri.
"Jual rumah, kalau bisa jual diri," tutur Nikita, 17 Juli 2025.
Rumor jual rumah mencuat pasca sosial media Nikita mengunggah salah satu propertinya yang akan dijual, hingga dikaitkan dengan kasus hukumnya saat ini.
Dalam agenda kali ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Melihat eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani tetap bersikap santai dan merasa tak heran dengan putusan tersebut.
"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," jelasnya.