A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan Reza Gladys - Ntvnews.id

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan Reza Gladys

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2025, 17:22
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys.

"Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," ujar Majelis Hakim dalam putusan sela, 17 Juli 2025.

Usai menolak eksepsi, majelis hakim memerintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara di pekan depan. Dengan demikian, hakim telah membacakan putusan sela, sehingga keputusan tergantung kepada terdakwa sependapat maupun jika tidak sependapat bisa menggunakan haknya.

"Manakala tidak sependapat silahkan mengajukan haknya," sambungnya.

Sebelumnya JPU juga sempat meminta PN Jaksel untuk menolak eksepsi Nikita Mirzani, terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan dalam dakwaan JPU membacakan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Dengan keterangan lebih rinci, JPU juga menyebutkan jika uang pemerasan tersebut dipakai Nikita Mirzani untuk membayar KPR Rumah. 

Atas perbuatan tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

x|close